I. PENDAHULUAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 menjadi sebuah
kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah. Pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat telah ikut
menyumbang dinamika perubahan ruang wilayah sebagai tempat hidup dan interaksi
antar warga masyarakat. Tentunya setiap satu perubahan akan berdampak pada
perubahan-perubahan lainnya karena adanya sebuah sistem dalam kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karenanya, agar sistem berjalan sebagaimana
mestinya perlu dipikirkan bagaimana mengelola elemen-elemen yang menjadi
pendukung suatu sistem. Dan setiap elemen tersebut akan terdiri dari unsur man, money, machine, material, methode, dan
market. Kemudian bagaimana mengelolanya akan selalu berhubungan dengan
fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian. Pada intinya, semua langkah manajemen tersebut adalah untuk
melindungi harkat dan martabat manusia sebagai insan yang perlu dijamin hak dan
kewajibannya. Sehingga dalam setiap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah akan selalu memperhatikan hak dan kewajiban manusia
sebagai penghuninya. Dalam hal inilah, Negara perlu memberikan perlindungan
pada masyarakat sebagai warga negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang
Negara.
II. TINJAUAN POTENSI
A.
Potensi pertahanan keamanan.
Satuan Perlindungan Masyarakat dibentuk sebagai salah satu unsur bela
negara untuk mendukung pertahanan rakyat semesta. Di era sekarang, peran Satlinmas
masih dibutuhkan untuk pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban di
lingkungan, yaitu untuk mengamankan terselenggaranya kegiatan masyarakat dan
kegiatan sosial budaya yang tumbuh di
masyarakat. Satlinmas Kabupaten Sleman tersebar di 86 desa dan 17 kecamatan
dengan personel inti sebanyak 1.573 orang dan personel pendukung sebanyak 4.780
personel. Diterbitkannya PP 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang
menggabungkan Satlinmas ke Satuan Polisi Pamong Praja akan menguatkan peran
Satpol PP dalam misinya mengamankan visi dan misi Kabupaten Sleman. Satlinmas
dapat dikerahkan untuk membantu aparat Satpol PP dalam pembinaan siskamling,
sosialisasi perda, mengeliminasi gangguan kamtramtibmas, dan deteksi dini potensi
gangguan kamtramtibmas.
B.
Potensi Geografis.
Kondisi geografis Kabupaten Sleman yang memiliki potensi terjadinya
bencana gunung api tentunya perlu disiapkan sarana dan prasarana untuk respon
terhadap kejadian yang tiba-tiba termasuk bencana dan kecelakaan. Dalam hal
ini, Satlinmas juga telah disiapkan untuk kondisi tanggap darurat bencana
dengan pelatihan tanggap bencana serta pemberdayaan personel Satlinmas
berpotensi untuk masuk dalam unit SAR Linmas yang menempatkan Posko Induknya di
Kaliurang, Hargobinangun, Pakem. Di samping itu terdapat pula 2 pos tambahan di
wilayah Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur untuk membantu pemantauan situasi
Merapi yang akan selalu dilaporkan setiap 2 kali sehari ke Posko Induk dan
Posko SAR Linmas DIY. Dalam masa-masa landai Merapi, personel Satlinmas yang
bertugas di SAR Linmas Kaliurang melakukan tugas pengamanan obyek-obyek wisata
yang terdapat di wilayah Pakem, Turi dan Cangkringan, namun tidak terbatas
apabila diperlukan dapat dikerahkan untuk menjangkau kecamatan lain yang
membutuhkan bantuan.
C.
Potensi Teknologi Informasi
Pertumbuhan dan perkembangan
penduduk di Kabupaten Sleman dengan beraneka ragam profesi menjadi potensi
perlindungan masyarakat yang dapat diorganisasi dan dikerahkan untuk memelihara
kamtramtibmas. Dengan kegiatan penghimpunan data potensi linmas setiap tahunnya
yang nantinya diarahkan untuk membentuk Sistem Informasi Data Potensi Linmas (SIMDALINMAS)
diharapkan dapat memetakan potensi yang berada di masing-masing kecamatan. Simdalinmas
memanfaatkan teknologi informasi yang dikembangkan secara mandiri di Seksi
Pengembangan Potensi Bidang Perlindungan Masyarakat memiliki data-data yang
berupa jumlah penduduk, jumlah linmas, jumlah tenaga medis, data poskamling, dan
data gangguan kamtramtibmas. Data tersebut dihimpun dari laporan tiap kecamatan
yang secara periodik menginformasikan perkembangan wilayahnya ke Bidang Linmas.
Data tersebut akan berguna untuk pemanfaatan tenaga potensial dalam rangka
fungsi perlindungan masyarakat.
III. KENDALA
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kendala-kendala yang
dihadapi, yaitu:
a.
Men
atau manusianya, Kabupaten Sleman sebagai Indonesia mini dimana masyarakat dari
berbagai suku, budaya, bahasa dan perilakunya ada di wilayah Sleman dengan tujuan
untuk menimba ilmu, berusaha, ataupun mencari tempat hunian yang nyaman,
berpotensi untuk memunculkan gesekan-gesekan antar individu maupun kelompok. Gesekan-gesekan
tersebut akan berekses pada bentuk gangguan kamtramtibmas, berupa perselisihan,
ancaman, pemaksaan kehendak, dan lain-lain yang akan menimbulkan inconvenience
(rasa tidak nyaman) bagi masyarakat, baik itu penduduk asli maupun pendatang.
Di samping itu potensi tenaga perlindungan masyarakat, baik dari unsur
TNI/Polri, Satpol PP serta Linmas tidaklah mampu meng-cover penduduk sleman yang berjumlah 1 juta lebih belum ditambah
penduduk musiman. Langkah yang bisa dilakukan adalah langkah tindakan preemtif
dan preventif. Langkah preemtif berupa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
mendorong masyarakat bertindak arif dan mengedepankan gotong royong serta
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang
kondusif, sedang langkah preventif adalah dengan melakukan deteksi dini dan
cega dini serta temu cepat lapor cepat terhadap hal-hal yang rawan menimbulkan
gejolak.
b.
Money
atau anggaran, dalam menyusun suatu kegiatan tentunya sudah direncanakan
kebutuhan anggarannya, namun saat realisasinya adakalanya muncul peristiwa yang
tidak terduga atau kegiatan insidentil yang membutuhkan respon cepat namun
terkendala pada dukungan pembiayaan operasional. Gangguan kamtramtibmas tidak
bisa diprediksi secara akurat karena hal tersebut selalu mengikuti dinamika ekonomi,
politik, sosial, budaya, ideologi. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya
adalah belum adanya payung hukum untuk memberikan insentif kesejahteraan bagi
personel Satlinmas serta jaminan kesehatan. Sementara ini baru diusulkan untuk
dapat masuk menjadi peserta Jamkesda.
c.
Machine
diarahkan pada peralatan kerja untuk mendukung kegiatan, suatu alat kerja
memiliki batas kemampuan tertentu. Sebuah mobil memiliki daya angkut tertentu
dan medan jalan tertentu. Untuk kegiatan patroli mungkin cukup dengan sebuah
mobil model minibus, namun untuk patroli di medan jalan berbukit apabila dengan
mobil minibus biasa akan mempercepat kerusakan pada komponen mesin dan ban,
sehingga perlu mobil khusus dengan roda yang daya cengkeramnya memadai untuk
menanjak frontal. Satlinmas Kabupaten Sleman belum memiliki mobil khusus jenis offroad/jeep dan mobil double cabin untuk
keperluan respon cepat, dan SAR Linmas Kaliurang sementara ini telah memiliki
armada ambulance eks RSUD Sleman untuk keperluan evakuasi korban kecelakaan.
d.
Material
merujuk pada bahan setengah jadi, Kabupaten Sleman memiliki sumber daya alam
yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayahnya. Salak pondoh yang menjadi
khas Sleman ternyata telah dapat dikreasi oleh masyarakat menjadi makanan
olahan bakpia salak dan manisan salak. Sumber daya mineral berupa pasir dari
limpahan Merapi telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai material bangunan.
Selanjutnya adalah langkah untuk pengendalian agar material yang dimiliki
Sleman tetap terjaga ketersediaannya. Tentunya langkah ini perlu koordinasi
dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, dan
Satpol PP.
e.
Methode
atau metode, secara organisasi sampai saat ini Satlinmas masih berpedoman pada
Kepmendagri 1/1977 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah, tentunya
Kepmendagri tersebut perlu menyesuaikan dengan perubahan SOTK OPD saat ini,
serta perlu dibuatkan pedoman operasional Satlinmas. Secara personal, anggota
Satlinmas selalu diberikan pembekalan, pembinaan dan penyegaran pengetahuan dan
ketrampilan agar selalu tanggap terhadap kejadian apapun. Terkait dengan
tanggap bencana, adanya sistem peringatan dini/ early warning system merupakan langkah tepat namun perlu dilakukan
pengecekan secara berkala untuk menjaga keamanan serta keberadaan peralatan
tersebut pada tempat semestinya, sehingga mungkin perlu diberdayakan personel
atau membangun sistem keamanan alat EWS agar tetap dapat dimanfaatkan setiap
saat.
IV. Penutup
Sebagaimana tujuan penataan ruang wilayah yaitu mewujudkan ruang
Kabupaten yang tanggap terhadap bencana dan berwawasan lingkungan dalam rangka
menciptakan masyarakat yang sejahtera, demokratis, dan berdaya saing, maka
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah telah memiliki
rel dengan rambu-rambu yang harus dipahami dan ditaati bersama secara konsisten.
Partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk merealisasikan maksud Pemerintah
Daerah perlu dipupuk agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai
tujuan dasar negara, yaitu diantaranya melindungi segenap tumpah darah
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.
Sleman, 10 Oktober 2013
Adi Susetyo
Kurnianto