Rabu, 08 November 2023

Pelatihan PPK Tipe C MOOC Tahun 2023


Dasar:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 88 huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen/ Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan oleh Personel Lainnya, WAJIB memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur pada Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengembangan dan pembinaan kompetensi bagi Personel Lainnya diatur pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 meliputi:

  1. Sertifikasi Kompetensi Level-1 merupakan prasyarat (entry level) dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa dan untuk mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pada level selanjutnya (level 2, level 3, dan level 4);
  2. pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dibagi menjadi 3 tipologi, yaitu:
  1. PPK Tipe C
    PPK yang menanangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, dan/atau berulang/repetisi.
  2. PPK Tipe B
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
  3. PPK Tipe A
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.


Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Surat Nomor 001/D.3/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi termasuk instansi TNI/Polri untuk mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dalam rangka percepatan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan (pada saat tulisan ini dirilis, sudah masuk angkatan ke-7 dan merupakan angkatan terakhir di tahun 2023).

Materi Pembelajaran untuk PPK Tipe C meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan kontrak, dan pengadaan swakelola. Setiap materi terdapat tahapan membaca modul, menonton video pembelajaran, mengerjakan tugas modul, mengunggah tugas modul, dan mengerjakan tes. Sistem kemajuan menggunakan sistem bertahap, artinya peserta pelatihan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum selesai melakukan tugas-tugas yang diberikan.

Persyaratan:

Setiap peserta pelatihan PPK Tipe C wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar atau level 1 (wajib diunggah pada tahap I pelatihan, sebelum sertifikat yang diunggah diverifikasi maka peserta tidak dapat melanjutkan ke sesi pre-test).


Tugas Buku Kerja

sumber: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Rabu, 05 April 2017

Overheat lagi....

Kejadian hari Minggu siang (02/04) mau jemput istri dan si sulung pake AVG ke Karangmalang Condongcatur lewat Jalan Prof. Dr. Notonagoro (samping Diploma Ekonomi UGM) tiba-tiba kabin mobil terasa panas terus sy putar panel AC sampai mentok ke posisi paling dingin tapi masih terasa panas juga. Sampai kemudian baru nyadar kalo jarum penunjuk suhu mesin sudah mendekati "H", dag-dig-dug gawat nih, mesin mengalami overheat, palagi ditambah kondisi jalanan padat merayap pas bubaran sunday morning UGM, hadeeeew, kasian si bungsu yang menemani saya.... akhirnya setiap ada kesempatan berhenti mesin saya matikan. Sampai akhirnya menemukan tempat yang pas buat cek mesin di depan Fakultas Bahasa dan Seni UNY, segera kap mobil dibuka ternyata kipas radiatornya ndak bekerja. Dugaan awal sekringnya bermasalah soalnya 6 bulan kemarin masalahnya di sekring 30A. Sekring diganti pake cadangan ternyata ndak mau hidup juga tuh kipas. Berikutnya saya ambil kabel untuk menghubungkan konektor kipas ke aki dan kipas mau bergerak sedikit trus saya pancing dengan bantuan tangan supaya bisa berputar penuh, kipas mau berputar tapi putarannya lemah. Ya sudah, saya tunggu suhu mesin turun sedikit supaya bisa melaju lagi ke Bale Karangmalang yang ada tempat berteduhnya di pendopo.
Sampai di Bale Karangmalang, sudah ada istri dan si sulung. Sementara mereka kumpul2, saya coba bongkar kipas radiator. Karena kondisi mesin masih panas, saya tidak bisa mencopot utuh kipasnya, jadinya saya copot bagian per bagian sampai akhirnya dapat bagian dinamonya. Dinamo saya bongkar kemudian saya semprot dengan WD-40 untuk menghilangkan kotoran yang menempel. Setelah tindakan itu, kipas sudah mau berputar tanpa bantuan namun masih lemah. Karena hari sudah senja, mesin saya rapikan kembali dan mengandalkan air radiator dan cadangannya untuk perjalanan kembali ke rumah, resikonya harus berhenti setiap saat ketika jarum sudah bergerak lebih dari setengahnya, so jadinya berhenti 3x selama perjalanan pulang.
Next, hari Senin (03/04) saya googling mencari informasi seputar masalah kipas radiator, dari beberapa artikel yang saya dapat saya mengambil kesimpulan bahwa penyebab putaran melemah pada dinamo kipas radiator ada pada komponen: CARBON BRUSH.
Selasa nya (04/04), pas kebetulan tidak sedang hujan, dalam perjalanan pulang saya mampir ke Panorama Motor untuk beli Carbon Brush meski tidak membawa contoh. Dan saya mendapat Carbon Brush keluaran GP Electric Corporation seharga tidak lebih dari Rp. 10 ribu, isinya 2 buah carbon brush dan 2 per/pegas.

Malamnya, langsung meluncurkan tindakan penggantian carbon brush dinamo kipas radiator AVG. Kipas dapat dicopot utuh dengan mudah karena kondisi mesin dingin sehingga dapat melepas selang radiator di atasnya yang menghambat pencopotan kipas.
Tampak kedua carbon brush sudah menipis hingga tersisa 5 mm, dengan kondisi itu pantas saja arus listrik tidak terhantar lancar. Kemudian, saya pasangkan carbon brush yang baru saya beli tadi ke tempatnya ternyata kepanjangan sehingga harus dipotong menyesuaikan lebar bagian bilah tembaga dinamo dan tebal per ketika dimampatkan. Akhirnya saya potong sekitar 1 cm menggunakan gergaji pada bagian yang tidak terpatri kabel tembaga, baru kemudian saya pasangkan kembali. Saya solder kabel2 carbon brush ke pelat konektor tembaga dinamo. Dirapatkan kembali bagian2 dinamo, dan sebelum dipasang ke dudukannya coba dites langsung ke aki dulu, dan tra..ta...ta.... dinamo kembali berputar kencang. Setelah dirasa cukup, saya rapikan kembali kipas ke dudukannya di belakang radiator. Setelah selesai, saya coba hidupkan mobil dan menunggu hingga suhu mesin bergerak setengah. ALHAMDULILLAH, kipas radiator telah berfungsi normal kembali, dan hari ini Rabu (05/04) sudah bisa dipakai jalan lagi.

== di balik setiap permasalahan terdapat pengetahuan yang bermanfaat ==

Rabu, 09 September 2015

Sekolah Pamong Praja Muda disorot lagi....

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama menggelontorkan usulan pembubaran IPDN kepada Presiden karena dianggap tidak mampu merubah tatanan birokrasi di Pemda DKI. Berbagai pro kontra bermunculan, dari Wapres, Menteri, DPR, Kepala Daerah dan masyarakat bahkan alumni IPDN itu sendiri. Komentar-komentar di milis situs berita populer cukup banyak kritikan terhadap sekolah pamong praja tersebut.

Sampai dengan tahun 2015 ini jumlah alumni APDN/STPDN/IPDN/IIP mungkin hanya sekitar 20.000 – 30.000 orang sedangkan jumlah PNS secara nasional sekitar 3 – 5 juta PNS, artinya hanya sekitar 1% saja alumni APDN/STPDN/IPDN/IIP mengisi formasi PNS di jajaran pemerintahan Republik Indonesia, selebihnya telah diisi oleh lulusan SMA, Diploma dan S-1 Perguruan Tinggi lainnya. Lalu, apakah logis jika dari 1% ini menjadi sebuah penentu indikator lemahnya kinerja birokrasi pemerintahan??? Siswa-siswi berprestasi dari seluruh nusantara direkrut untuk menjalankan sistem yang telah dibentuk dan disepakati bersama di Republik ini dan adakalanya banyak sumbangan bentuk pemikiran para Praja untuk memperbaiki sistem itu, bukan demi kepentingan tertentu tapi semata untuk kelangsungan berdirinya Republik ini. Dan Praja juga Purna Praja menyadari bahwa ketika buah pemikiran itu dianggap baik, tidak pernah secuil pun muncul harapan datangnya pujian karena itu memang sudah menjadi tugas dan kewajibannya. Sebaliknya ketika dianggap buruk, maka makian dan cacian sudah siap diterima dengan lapang dada karena selama pendidikan banyak latihan dan gemblengan untuk selalu menerima kenyataan hidup tersebut.
Nobody perfect, tidak ada manusia yang sempurna. Patut menjadi instropeksi bagi diri pribadi dan kita semua.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al-Hujuraat 11)

Kamis, 10 Oktober 2013

PERLINDUNGAN MASYARAKAT DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011-2031



I.       PENDAHULUAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 menjadi sebuah kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat telah ikut menyumbang dinamika perubahan ruang wilayah sebagai tempat hidup dan interaksi antar warga masyarakat. Tentunya setiap satu perubahan akan berdampak pada perubahan-perubahan lainnya karena adanya sebuah sistem dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karenanya, agar sistem berjalan sebagaimana mestinya perlu dipikirkan bagaimana mengelola elemen-elemen yang menjadi pendukung suatu sistem. Dan setiap elemen tersebut akan terdiri dari unsur man, money, machine, material, methode, dan market. Kemudian bagaimana mengelolanya akan selalu berhubungan dengan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Pada intinya, semua langkah manajemen tersebut adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai insan yang perlu dijamin hak dan kewajibannya. Sehingga dalam setiap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah akan selalu memperhatikan hak dan kewajiban manusia sebagai penghuninya. Dalam hal inilah, Negara perlu memberikan perlindungan pada masyarakat sebagai warga negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang Negara.

II.      TINJAUAN POTENSI
A.   Potensi pertahanan keamanan.
Satuan Perlindungan Masyarakat dibentuk sebagai salah satu unsur bela negara untuk mendukung pertahanan rakyat semesta. Di era sekarang, peran Satlinmas masih dibutuhkan untuk pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan, yaitu untuk mengamankan terselenggaranya kegiatan masyarakat dan kegiatan sosial budaya  yang tumbuh di masyarakat. Satlinmas Kabupaten Sleman tersebar di 86 desa dan 17 kecamatan dengan personel inti sebanyak 1.573 orang dan personel pendukung sebanyak 4.780 personel. Diterbitkannya PP 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menggabungkan Satlinmas ke Satuan Polisi Pamong Praja akan menguatkan peran Satpol PP dalam misinya mengamankan visi dan misi Kabupaten Sleman. Satlinmas dapat dikerahkan untuk membantu aparat Satpol PP dalam pembinaan siskamling, sosialisasi perda, mengeliminasi gangguan kamtramtibmas, dan deteksi dini potensi gangguan kamtramtibmas.

B.   Potensi Geografis.
Kondisi geografis Kabupaten Sleman yang memiliki potensi terjadinya bencana gunung api tentunya perlu disiapkan sarana dan prasarana untuk respon terhadap kejadian yang tiba-tiba termasuk bencana dan kecelakaan. Dalam hal ini, Satlinmas juga telah disiapkan untuk kondisi tanggap darurat bencana dengan pelatihan tanggap bencana serta pemberdayaan personel Satlinmas berpotensi untuk masuk dalam unit SAR Linmas yang menempatkan Posko Induknya di Kaliurang, Hargobinangun, Pakem. Di samping itu terdapat pula 2 pos tambahan di wilayah Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur untuk membantu pemantauan situasi Merapi yang akan selalu dilaporkan setiap 2 kali sehari ke Posko Induk dan Posko SAR Linmas DIY. Dalam masa-masa landai Merapi, personel Satlinmas yang bertugas di SAR Linmas Kaliurang melakukan tugas pengamanan obyek-obyek wisata yang terdapat di wilayah Pakem, Turi dan Cangkringan, namun tidak terbatas apabila diperlukan dapat dikerahkan untuk menjangkau kecamatan lain yang membutuhkan bantuan.

C.   Potensi Teknologi Informasi
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Kabupaten Sleman dengan beraneka ragam profesi menjadi potensi perlindungan masyarakat yang dapat diorganisasi dan dikerahkan untuk memelihara kamtramtibmas. Dengan kegiatan penghimpunan data potensi linmas setiap tahunnya yang nantinya diarahkan untuk membentuk Sistem Informasi Data Potensi Linmas (SIMDALINMAS) diharapkan dapat memetakan potensi yang berada di masing-masing kecamatan. Simdalinmas memanfaatkan teknologi informasi yang dikembangkan secara mandiri di Seksi Pengembangan Potensi Bidang Perlindungan Masyarakat memiliki data-data yang berupa jumlah penduduk, jumlah linmas, jumlah tenaga medis, data poskamling, dan data gangguan kamtramtibmas. Data tersebut dihimpun dari laporan tiap kecamatan yang secara periodik menginformasikan perkembangan wilayahnya ke Bidang Linmas. Data tersebut akan berguna untuk pemanfaatan tenaga potensial dalam rangka fungsi perlindungan masyarakat.


III.    KENDALA
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kendala-kendala yang dihadapi, yaitu:
a.    Men atau manusianya, Kabupaten Sleman sebagai Indonesia mini dimana masyarakat dari berbagai suku, budaya, bahasa dan perilakunya ada di wilayah Sleman dengan tujuan untuk menimba ilmu, berusaha, ataupun mencari tempat hunian yang nyaman, berpotensi untuk memunculkan gesekan-gesekan antar individu maupun kelompok. Gesekan-gesekan tersebut akan berekses pada bentuk gangguan kamtramtibmas, berupa perselisihan, ancaman, pemaksaan kehendak, dan lain-lain yang akan menimbulkan  inconvenience (rasa tidak nyaman) bagi masyarakat, baik itu penduduk asli maupun pendatang. Di samping itu potensi tenaga perlindungan masyarakat, baik dari unsur TNI/Polri, Satpol PP serta Linmas tidaklah mampu meng-cover penduduk sleman yang berjumlah 1 juta lebih belum ditambah penduduk musiman. Langkah yang bisa dilakukan adalah langkah tindakan preemtif dan preventif. Langkah preemtif berupa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong masyarakat bertindak arif dan mengedepankan gotong royong serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif, sedang langkah preventif adalah dengan melakukan deteksi dini dan cega dini serta temu cepat lapor cepat terhadap hal-hal yang rawan menimbulkan gejolak.
b.    Money atau anggaran, dalam menyusun suatu kegiatan tentunya sudah direncanakan kebutuhan anggarannya, namun saat realisasinya adakalanya muncul peristiwa yang tidak terduga atau kegiatan insidentil yang membutuhkan respon cepat namun terkendala pada dukungan pembiayaan operasional. Gangguan kamtramtibmas tidak bisa diprediksi secara akurat karena hal tersebut selalu mengikuti dinamika ekonomi, politik, sosial, budaya, ideologi. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah belum adanya payung hukum untuk memberikan insentif kesejahteraan bagi personel Satlinmas serta jaminan kesehatan. Sementara ini baru diusulkan untuk dapat masuk menjadi peserta Jamkesda.
c.    Machine diarahkan pada peralatan kerja untuk mendukung kegiatan, suatu alat kerja memiliki batas kemampuan tertentu. Sebuah mobil memiliki daya angkut tertentu dan medan jalan tertentu. Untuk kegiatan patroli mungkin cukup dengan sebuah mobil model minibus, namun untuk patroli di medan jalan berbukit apabila dengan mobil minibus biasa akan mempercepat kerusakan pada komponen mesin dan ban, sehingga perlu mobil khusus dengan roda yang daya cengkeramnya memadai untuk menanjak frontal. Satlinmas Kabupaten Sleman belum memiliki mobil khusus jenis offroad/jeep dan mobil double cabin untuk keperluan respon cepat, dan SAR Linmas Kaliurang sementara ini telah memiliki armada ambulance eks RSUD Sleman untuk keperluan evakuasi korban kecelakaan.
d.    Material merujuk pada bahan setengah jadi, Kabupaten Sleman memiliki sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayahnya. Salak pondoh yang menjadi khas Sleman ternyata telah dapat dikreasi oleh masyarakat menjadi makanan olahan bakpia salak dan manisan salak. Sumber daya mineral berupa pasir dari limpahan Merapi telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai material bangunan. Selanjutnya adalah langkah untuk pengendalian agar material yang dimiliki Sleman tetap terjaga ketersediaannya. Tentunya langkah ini perlu koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
e.    Methode atau metode, secara organisasi sampai saat ini Satlinmas masih berpedoman pada Kepmendagri 1/1977 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah, tentunya Kepmendagri tersebut perlu menyesuaikan dengan perubahan SOTK OPD saat ini, serta perlu dibuatkan pedoman operasional Satlinmas. Secara personal, anggota Satlinmas selalu diberikan pembekalan, pembinaan dan penyegaran pengetahuan dan ketrampilan agar selalu tanggap terhadap kejadian apapun. Terkait dengan tanggap bencana, adanya sistem peringatan dini/ early warning system merupakan langkah tepat namun perlu dilakukan pengecekan secara berkala untuk menjaga keamanan serta keberadaan peralatan tersebut pada tempat semestinya, sehingga mungkin perlu diberdayakan personel atau membangun sistem keamanan alat EWS agar tetap dapat dimanfaatkan setiap saat.

IV.   Penutup
Sebagaimana tujuan penataan ruang wilayah yaitu mewujudkan ruang Kabupaten yang tanggap terhadap bencana dan berwawasan lingkungan dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, demokratis, dan berdaya saing, maka perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah telah memiliki rel dengan rambu-rambu yang harus dipahami dan ditaati bersama secara konsisten. Partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk merealisasikan maksud Pemerintah Daerah perlu dipupuk agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai tujuan dasar negara, yaitu diantaranya melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.


Sleman,  10 Oktober 2013


Adi Susetyo Kurnianto