Rabu, 08 November 2023

Pelatihan PPK Tipe C MOOC Tahun 2023


Dasar:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 88 huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen/ Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan oleh Personel Lainnya, WAJIB memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur pada Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengembangan dan pembinaan kompetensi bagi Personel Lainnya diatur pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 meliputi:

  1. Sertifikasi Kompetensi Level-1 merupakan prasyarat (entry level) dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa dan untuk mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pada level selanjutnya (level 2, level 3, dan level 4);
  2. pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dibagi menjadi 3 tipologi, yaitu:
  1. PPK Tipe C
    PPK yang menanangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, dan/atau berulang/repetisi.
  2. PPK Tipe B
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
  3. PPK Tipe A
    PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.


Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Surat Nomor 001/D.3/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi termasuk instansi TNI/Polri untuk mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dalam rangka percepatan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan (pada saat tulisan ini dirilis, sudah masuk angkatan ke-7 dan merupakan angkatan terakhir di tahun 2023).

Materi Pembelajaran untuk PPK Tipe C meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan kontrak, dan pengadaan swakelola. Setiap materi terdapat tahapan membaca modul, menonton video pembelajaran, mengerjakan tugas modul, mengunggah tugas modul, dan mengerjakan tes. Sistem kemajuan menggunakan sistem bertahap, artinya peserta pelatihan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum selesai melakukan tugas-tugas yang diberikan.

Persyaratan:

Setiap peserta pelatihan PPK Tipe C wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar atau level 1 (wajib diunggah pada tahap I pelatihan, sebelum sertifikat yang diunggah diverifikasi maka peserta tidak dapat melanjutkan ke sesi pre-test).


Tugas Buku Kerja

sumber: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah