Rabu, 01 Juni 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 (Revisi II)

Surat Edaran Gubernur DIY nomor: 003/1641 tanggal 31 Mei 2011 perihal Perubahan Kedua Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1

1 Januari

Sabtu

Tahun Baru Masehi

2

3 Februari

Kamis

Tahun Baru Imlek 2562

3

15 Februari

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

4

5 Maret

Sabtu

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933

5

22 April

Jumat

Wafat Yesus Kristus

6

16 Mei

Senin

CUTI BERSAMA

7

17 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak Tahun 2555

8

2 Juni

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

9

3 Juni

Jumat

CUTI BERSAMA

10

29 Juni

Rabu

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

11

17 Agustus

Rabu

Hari Kemerdekaan RI

12

29 Agustus

Senin

CUTI BERSAMA

13

30-31 Agustus

Selasa

Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah

14

31 Agustus

Rabu

Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah

15

1 September

Kamis

CUTI BERSAMA

16

2 September

Jumat

CUTI BERSAMA

17

6 November

Minggu

Idul Adha 1432 Hijriyah

18

27 November

Minggu

Tahun Baru 1433 Hijriyah

19

25 Desember

Jumat

Hari Raya Natal

20

26 Desember

Senin

CUTI BERSAMA


  • Dengan adanya cuti bersama selama 6 (enam) hari kerja pada tahun 2011 maka hak Cuti Tahunan Pegawai tinggal 6 (hari) kerja yang dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap pimpinan instansi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungannya masing-masing.


Gubernur DIY

(ditandatangani)

Hamengku Buwono X