Kamis, 10 Oktober 2013

PERLINDUNGAN MASYARAKAT DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011-2031



I.       PENDAHULUAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 menjadi sebuah kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat telah ikut menyumbang dinamika perubahan ruang wilayah sebagai tempat hidup dan interaksi antar warga masyarakat. Tentunya setiap satu perubahan akan berdampak pada perubahan-perubahan lainnya karena adanya sebuah sistem dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karenanya, agar sistem berjalan sebagaimana mestinya perlu dipikirkan bagaimana mengelola elemen-elemen yang menjadi pendukung suatu sistem. Dan setiap elemen tersebut akan terdiri dari unsur man, money, machine, material, methode, dan market. Kemudian bagaimana mengelolanya akan selalu berhubungan dengan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Pada intinya, semua langkah manajemen tersebut adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai insan yang perlu dijamin hak dan kewajibannya. Sehingga dalam setiap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah akan selalu memperhatikan hak dan kewajiban manusia sebagai penghuninya. Dalam hal inilah, Negara perlu memberikan perlindungan pada masyarakat sebagai warga negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang Negara.

II.      TINJAUAN POTENSI
A.   Potensi pertahanan keamanan.
Satuan Perlindungan Masyarakat dibentuk sebagai salah satu unsur bela negara untuk mendukung pertahanan rakyat semesta. Di era sekarang, peran Satlinmas masih dibutuhkan untuk pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan, yaitu untuk mengamankan terselenggaranya kegiatan masyarakat dan kegiatan sosial budaya  yang tumbuh di masyarakat. Satlinmas Kabupaten Sleman tersebar di 86 desa dan 17 kecamatan dengan personel inti sebanyak 1.573 orang dan personel pendukung sebanyak 4.780 personel. Diterbitkannya PP 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menggabungkan Satlinmas ke Satuan Polisi Pamong Praja akan menguatkan peran Satpol PP dalam misinya mengamankan visi dan misi Kabupaten Sleman. Satlinmas dapat dikerahkan untuk membantu aparat Satpol PP dalam pembinaan siskamling, sosialisasi perda, mengeliminasi gangguan kamtramtibmas, dan deteksi dini potensi gangguan kamtramtibmas.

B.   Potensi Geografis.
Kondisi geografis Kabupaten Sleman yang memiliki potensi terjadinya bencana gunung api tentunya perlu disiapkan sarana dan prasarana untuk respon terhadap kejadian yang tiba-tiba termasuk bencana dan kecelakaan. Dalam hal ini, Satlinmas juga telah disiapkan untuk kondisi tanggap darurat bencana dengan pelatihan tanggap bencana serta pemberdayaan personel Satlinmas berpotensi untuk masuk dalam unit SAR Linmas yang menempatkan Posko Induknya di Kaliurang, Hargobinangun, Pakem. Di samping itu terdapat pula 2 pos tambahan di wilayah Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur untuk membantu pemantauan situasi Merapi yang akan selalu dilaporkan setiap 2 kali sehari ke Posko Induk dan Posko SAR Linmas DIY. Dalam masa-masa landai Merapi, personel Satlinmas yang bertugas di SAR Linmas Kaliurang melakukan tugas pengamanan obyek-obyek wisata yang terdapat di wilayah Pakem, Turi dan Cangkringan, namun tidak terbatas apabila diperlukan dapat dikerahkan untuk menjangkau kecamatan lain yang membutuhkan bantuan.

C.   Potensi Teknologi Informasi
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Kabupaten Sleman dengan beraneka ragam profesi menjadi potensi perlindungan masyarakat yang dapat diorganisasi dan dikerahkan untuk memelihara kamtramtibmas. Dengan kegiatan penghimpunan data potensi linmas setiap tahunnya yang nantinya diarahkan untuk membentuk Sistem Informasi Data Potensi Linmas (SIMDALINMAS) diharapkan dapat memetakan potensi yang berada di masing-masing kecamatan. Simdalinmas memanfaatkan teknologi informasi yang dikembangkan secara mandiri di Seksi Pengembangan Potensi Bidang Perlindungan Masyarakat memiliki data-data yang berupa jumlah penduduk, jumlah linmas, jumlah tenaga medis, data poskamling, dan data gangguan kamtramtibmas. Data tersebut dihimpun dari laporan tiap kecamatan yang secara periodik menginformasikan perkembangan wilayahnya ke Bidang Linmas. Data tersebut akan berguna untuk pemanfaatan tenaga potensial dalam rangka fungsi perlindungan masyarakat.


III.    KENDALA
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kendala-kendala yang dihadapi, yaitu:
a.    Men atau manusianya, Kabupaten Sleman sebagai Indonesia mini dimana masyarakat dari berbagai suku, budaya, bahasa dan perilakunya ada di wilayah Sleman dengan tujuan untuk menimba ilmu, berusaha, ataupun mencari tempat hunian yang nyaman, berpotensi untuk memunculkan gesekan-gesekan antar individu maupun kelompok. Gesekan-gesekan tersebut akan berekses pada bentuk gangguan kamtramtibmas, berupa perselisihan, ancaman, pemaksaan kehendak, dan lain-lain yang akan menimbulkan  inconvenience (rasa tidak nyaman) bagi masyarakat, baik itu penduduk asli maupun pendatang. Di samping itu potensi tenaga perlindungan masyarakat, baik dari unsur TNI/Polri, Satpol PP serta Linmas tidaklah mampu meng-cover penduduk sleman yang berjumlah 1 juta lebih belum ditambah penduduk musiman. Langkah yang bisa dilakukan adalah langkah tindakan preemtif dan preventif. Langkah preemtif berupa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong masyarakat bertindak arif dan mengedepankan gotong royong serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif, sedang langkah preventif adalah dengan melakukan deteksi dini dan cega dini serta temu cepat lapor cepat terhadap hal-hal yang rawan menimbulkan gejolak.
b.    Money atau anggaran, dalam menyusun suatu kegiatan tentunya sudah direncanakan kebutuhan anggarannya, namun saat realisasinya adakalanya muncul peristiwa yang tidak terduga atau kegiatan insidentil yang membutuhkan respon cepat namun terkendala pada dukungan pembiayaan operasional. Gangguan kamtramtibmas tidak bisa diprediksi secara akurat karena hal tersebut selalu mengikuti dinamika ekonomi, politik, sosial, budaya, ideologi. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah belum adanya payung hukum untuk memberikan insentif kesejahteraan bagi personel Satlinmas serta jaminan kesehatan. Sementara ini baru diusulkan untuk dapat masuk menjadi peserta Jamkesda.
c.    Machine diarahkan pada peralatan kerja untuk mendukung kegiatan, suatu alat kerja memiliki batas kemampuan tertentu. Sebuah mobil memiliki daya angkut tertentu dan medan jalan tertentu. Untuk kegiatan patroli mungkin cukup dengan sebuah mobil model minibus, namun untuk patroli di medan jalan berbukit apabila dengan mobil minibus biasa akan mempercepat kerusakan pada komponen mesin dan ban, sehingga perlu mobil khusus dengan roda yang daya cengkeramnya memadai untuk menanjak frontal. Satlinmas Kabupaten Sleman belum memiliki mobil khusus jenis offroad/jeep dan mobil double cabin untuk keperluan respon cepat, dan SAR Linmas Kaliurang sementara ini telah memiliki armada ambulance eks RSUD Sleman untuk keperluan evakuasi korban kecelakaan.
d.    Material merujuk pada bahan setengah jadi, Kabupaten Sleman memiliki sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayahnya. Salak pondoh yang menjadi khas Sleman ternyata telah dapat dikreasi oleh masyarakat menjadi makanan olahan bakpia salak dan manisan salak. Sumber daya mineral berupa pasir dari limpahan Merapi telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai material bangunan. Selanjutnya adalah langkah untuk pengendalian agar material yang dimiliki Sleman tetap terjaga ketersediaannya. Tentunya langkah ini perlu koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
e.    Methode atau metode, secara organisasi sampai saat ini Satlinmas masih berpedoman pada Kepmendagri 1/1977 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah, tentunya Kepmendagri tersebut perlu menyesuaikan dengan perubahan SOTK OPD saat ini, serta perlu dibuatkan pedoman operasional Satlinmas. Secara personal, anggota Satlinmas selalu diberikan pembekalan, pembinaan dan penyegaran pengetahuan dan ketrampilan agar selalu tanggap terhadap kejadian apapun. Terkait dengan tanggap bencana, adanya sistem peringatan dini/ early warning system merupakan langkah tepat namun perlu dilakukan pengecekan secara berkala untuk menjaga keamanan serta keberadaan peralatan tersebut pada tempat semestinya, sehingga mungkin perlu diberdayakan personel atau membangun sistem keamanan alat EWS agar tetap dapat dimanfaatkan setiap saat.

IV.   Penutup
Sebagaimana tujuan penataan ruang wilayah yaitu mewujudkan ruang Kabupaten yang tanggap terhadap bencana dan berwawasan lingkungan dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, demokratis, dan berdaya saing, maka perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah telah memiliki rel dengan rambu-rambu yang harus dipahami dan ditaati bersama secara konsisten. Partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk merealisasikan maksud Pemerintah Daerah perlu dipupuk agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai tujuan dasar negara, yaitu diantaranya melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.


Sleman,  10 Oktober 2013


Adi Susetyo Kurnianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar